Hukum Meramal

  1. Hadis:

    الطِّيَرَةُ فِي الدَّارِ وَالْمَرْأَةِ وَالْفَرَسِ

    Artinya:
    "Ramalan, tentang rumah, wanita dan kuda."

    Asbabul Wurud:
    Kata Hurairah: ”Dua orang laki-laki telah masuk ke rumah Aisyah. Keduanya mengatakan bahwa Abu Hurairah telah mengatakan apa yang dikatakan Rasulullah SAW, yakni: "Ramalan… dan seterusnya." Kata Abu Hurairah: ”Aku sangat marah." kemudian Aisyah mengatakan apa yang dikatakan Rasulullah SAW yaitu: "Bahwa orang-orang jahiliyah meramalkan tentang itu."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN