Mandi Jumat

  1. Hadis:

    إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

    Artinya:
    "Jika salah seorang di antara kalian akan mendatangi shalat Jum’at, maka hendaknya Dia mandi."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Al-Hakim Dari Urwah Dari Ibnu Abbas, bahwa dua orang laki-laki, keduanya penduduk Iraq, mendatangi Ibnu Abbas seraya bertanya tentang mandi pada hari Jum’at, apakah wajib atau tidak. Kata Ibnu Abbas: "Barang siapa mandi itu lebih baik dan lebih bersih. Baiklah akan kuterangkan bagaimana mula-mula Dia njurkan mandi: Adalah orang-orang di zaman Rasulullah SAW bersiap-siap masuk masjid. Mereka mengenakan baju wol dan membawa kurma dipunggung mereka masing-masing. Keadaan masjid sangat sempit, atapnya pendek. Rasulullah SAW keluarlah pada hari Jum’at yang panas itu. Beliau menuju ke mimbarnya yang ukurannya sangat pendek. Rasulullah SAW berkhutbah. Jama’ah penuh sesak. Keringat membasahi baju wol mereka. Baunya tidak sedap menyengat pencituman mereka dan tercitum oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda Dari atas mim­barnya: "Wahai manusia jika hari Jum’at mandilah kalian, Pakailah pakaian yang terbaik Dari pakaian yang kalian miliki dan Pakailah harum haruman jika ada." An-NaSa'i meriwayatkan Hadis yang serupa Dari Aisyah.

    Periwayat:
    Imam Malik dalam "Al Muwatha”, Al-Bukhari dan Muslim, oleh Ashhabus sunnan kecuali Abu Daud, Dari Ibnu Umar.


    Jika anda bermaksud datang ke masjid untuk melakukan shalat Jum’at, maka hendaknya mandi. sunnah menuruti Jumhur (kebanyakan) Ulama dan wajib menurut pendapat Azh Zhahiriyah. Mandi di sini mandi untuk shalat, maka jika mandinya setelah shalat, bukan mandi-Jum’at. ”Al Jumu’ah” isim Dari ”al-ijtima’ ." ”Al Jumu’ah” bermakna ”faa’il” (subjek) yaitu: ”hari yang beijama’ah” (berkumpul). Huruf ”ta” di dalamnya, untuk menunjukkan "mubaalaghah” (lebih).