Kriteria Minuman Keras
- 
                      Hadis: كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌArtinya: 
 "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."Asbabul Wurud: 
 Sebagaimana Dijelaskan di dalam Shahih Bukhari Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW telah ditanya tentang minuman keras, sabda Beliau : "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."didalam riwayat Muslim bersumber Dari Abu Musa berbunyi: "Setiap memabukkan (melupakan, merusak) shalat adalah haram."
.png) 
						
					 
									 
               Rp87.900
                Rp87.900
             Rp360.000
                Rp360.000
             Rp240.000
                Rp240.000
             Rp233.100
                Rp233.100