Kriteria Minuman Keras
-
Hadis:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌArtinya:
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."Asbabul Wurud:
Sebagaimana Dijelaskan di dalam Shahih Bukhari Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW telah ditanya tentang minuman keras, sabda Beliau : "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."didalam riwayat Muslim bersumber Dari Abu Musa berbunyi: "Setiap memabukkan (melupakan, merusak) shalat adalah haram."