Kriteria Minuman Keras

  1. Hadis:

    كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

    Artinya:
    "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana Dijelaskan di dalam Shahih Bukhari Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW telah ditanya tentang minuman keras, sabda Beliau : "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."didalam riwayat Muslim bersumber Dari Abu Musa berbunyi: "Setiap memabukkan (melupakan, merusak) shalat adalah haram."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN