Hukum Meminum Minuman Keras
- 
                      Hadis: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌArtinya: 
 "Setiap yang memabukkan haram."Asbabul Wurud: 
 Sebagaimana Dijelaskan di dalam Shahih Muslim Dari Abu Musa bahwa Dia bersama Mu'adz bin Jabal telah diutus Nabi ke Yaman. Kata Abu Musa: "Ya Rasulullah SAW, ada minuman di daerah kami yang disebut orang "al mizr"dan ada pula yang disebut "al bata'"terbuat Dari madu. Kata Rasulullah SAW: "Setiap yang memabukkan haram."
.png) 
						
					 
									 
               Rp149.900
                Rp149.900
             Rp116.755
                Rp116.755
             Rp259.000
                Rp259.000
             Rp98.400
                Rp98.400