Cukup Tiga Kali Bicara

  1. Hadis:

    كَانَ إِذَا قَالَ الشَّيْءُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ لَمْ يُرَاجِعْ

    Artinya:
    "Adalah Beliau (Rasulullah SAW) apabila telah mengatakan sesuatu tiga kali Beliau tidak mengulang."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Abu Hadrad berpitutang terhadap seorang Yahudi empat dirham. Dia minta tolamg kepada Nabi, katanya: "Ya Muhammad, aku punya hutang kepadanya empat dirham, karena itu ia memusuhi aku!"Kata Nabi: "Berikan haknya."Jawabnya: "Demi yang telah mengutus engkau dengan benar, aku tidak mampu memberinya." Kata Nabi: "Berikan haknya."Jawabnya: "Demi yang telah mengutus engkau dengan benar aku tidak mampu memberinya dan sungguh telah kuberikan kepadanya bahwa engkau telah mengutus kami ke Khaibar maka engkau kiranya dapat memberi ghanimah sehingga aku dapat melunasi hutangnya."kemudian Abu Hadrad berkata: "Adalah Beliau (Rasulullah SAW) apabila telah mengatakan… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, oleh Thabrani di dalam ""Al-Ausath" was Shaghir", oleh Asy Syirazi di dalam "Al Alqab"Dari Abu Hadrad Al-Aslami R.A


    1. Kata Al-Haitsami, rijal (para perawinya) tsiqat , dapat dipercaya.

    2. Maksudnya, Rasulullah SAW jika sudah mengatakan sesuatu, Beliau tidak mengulanginya lagi. Maka keluarlah Ibnu Abi Hadrad ber¬sama Rasulullah SAW ke pasar dengan bawaan barang-barang di kepalanya, berkainkan kain burdah. Ia melepaskan serban Dari kepalanya. Ia berkata: "Belilah kain burdah ini!"Maka dijualnya beberapa dirham. Waktu itu leWailah seorang nenek, seraya ber¬kata: "Ada apa wahai sahabat Rasulullah SAW?."kemudian ia memberi¬tahukannya. Nenek berkata: "Ambillah kain ini!"Ia melemparkan kain itu kepadanya.