Manasik Haji Harus Sesuai dengan Tuntunan Rasulullah SAW

  1. Hadis:

    لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّيْ لَا أَدْرِيْ لَعَلِّيْ لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ

    Artinya:
    "Hendaklah kalian mengambil (mencontoh) manasik (haji) mu. Sesungguhnya aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan berhaji setelah hajiku ini."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana Dijelaskan didalam "Shahih Muslim", Dari Jabir, katanya: "Aku telah melihat Nabi melempar jumrah Dari atas untanya pada hari Nahar (hari Qurban) seraya bersabda: "Hendaklah kalian mengambil (mencontoh)… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Muslim, Abu Daud, Nasai dan Abu Khuzaimah Dari Jabir.


    Manasik artinya tata cara melakukan ibadah Haji. Rasulullah SAW mengatakannya pada Haji Wada' berisi anjuran dan dorongan agar para sahabatnya (termasuk semua umatnya) agar mempelajari manasik haji tersebut berikut hukum-hukumnya. Sekaligus pemberitahuan tentang ajalnya yang sudah dekat.