Pemimpin Wanita

  1. Hadis:

    لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

    Artinya:
    "tidak akan memperoleh keberhasilan kaum yang menyerahkan (kepemimpinan) urusannya kepada wanita."

    Asbabul Wurud:
    Dari Abu Bakrah, ia berkata: "Ketika sampai berita kepada Rasulullah SAW bahwa penduduk Parsi telah mengangkat Puhi Kisra sebagai Raja, Rasulullah SAW bersabda: "tidak akan memperoleh keberhasilan… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Bukhari Dari Abi Bakrah R.A


    Hadis ini menerangkan tentang persyaratan menjadi Hakim atau Penguasa yakni harus seorang laki-laki, sebab untuk wanita bukan bidangnya disebabkan banyaknya kekurangan dan kelemahannya. Sebab Pemimpin diperintahkan untuk melaksanakan urusan dan kepentingin rakyat dengan penuh ketegasan dan ketegaran. Dia harus berbaur dengan semua jenis dan lapisan, sedangkan wanita punya keterbatasan-keterbatasan. Oleh Karena itu wanita tidak dibenarkan menjadi kepala Pemerintahan, dan tidak boleh menjadi Hakim (qadli).