Diundang Makan

  1. Hadis:

    إِذَا دَعَاكَ إِلَى طَعَامِهِ فَأَجِبْهُ وَإِذَا كَانَتْ لَكَ حَاجَةٌ فَاسْتَقْرِضْهُ فَإِنَّ إِثْمَهُ عَلَيْهِ وَمَهْنَاهُ لَكَ

    Artinya:
    "Jika Dia mengundangmu untuk makan, penuhilah undangannya. dan jika engkau mempunyai kebutuhan, menghutanglah kepadanya. Maka sesungguhnya dosanya untuknya dan kemudahannya untukmu."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan dalam ”Al Jami’ul Kaibir” bahwa Al-Harits bin SAWaid telah berkata: "Kami mempunyai seorang tetangga yang kurang memelihara diri Dari makan harta riba dan mengambil sesuatu yang tidak baik. Suatu hari Dia mengundang kami makan dan kami pernah menghutang kepadanya karena kebutuhan. Bagaimana pendapatmu ya Rasulullah SAW?” Rasulullah SAW menjawab: ”Jika Dia mengundangmu..dan seterusnya.

    Periwayat:
    Ibnu Jarir Dari Ibnu Mas’ud


    Jika seseorang mengundang andan, datangilah. Jika anda mem­punyai kebutuhan menghutanglah kepadanya anggap saja hartanya itu hasil perolehan Dari yang halal sebab anda tidak dituntut untuk memeriksanya. Pertanggungjawaban akan kembali kepadanya sedang­kan anda memperoleh manfaatnya.