Waktu Puasa

  1. Hadis:

    إِذَا رَأيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوْا ثَلَاثِينَ

    Artinya:
    "Jika kalian melihat bulan, berpuasalah dan jika kalian melihatnya, berbukalah. Jika cuaca mendung, maka hitunglah tiga puluh hari."

    Asbabul Wurud:
    Dijelaskan oleh Qais bin Thalq bahwa kakeknya telah bertanya kepada Rasulullah SAW: ”Ya Rasulullah SAW, tahukah engkau tentang hari yang diperselisihkan orang sebagian mengatakan hari itu termasuk bulan Sya’ban dan yang lainnya mengatakan termasuk bulan Ramadhan?." Maka Rasulullah SAW menjawab: "Jika kalian melihat bulan berpuasalah dan jika kalian melihat bulan berbukalah…, dan seterusnya."

    Periwayat:
    At-Thahawi dalam "Musykilul Atsar” Dari Thalhah dan ada Hadis yang serupa diriwayat- kannya Dari Ibnu Umar.


    Kata Ibnu Umar, ia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ”Jika kalian melihatnya (bulan awal Ramadhan) berpuasalah dan jika kalian melihatnya (bulan awal Syawal) berbukalah. Jika mendung, hi­tunglah!" (Muttafaq 'Alaih).

    Hadis ini merupakan dalil yang menun­jukkan wajib mulai berpuasa Ramadhan setelah melihat hilal (bulan). yang dimaksud dengan "ru’yat” menurut ketentuan hukum syar’i yaitu kabar Dari seorang atau dua orang yang adil bahwa Dia melihat bulan. Sedangkan arti "jika kalian melihatnya” ialah ”jika kalian mendapat ru’yat di antara mereka." (Jadi tidak usah setiap orang harus melihat bulan, cukup dengan ru’yatnya salah seorang di antara mereka). Ru’yat Dari penduduk suatu daerah bisa menjadi ru’yat bagi daerah lainnya yang tidak berbeda perhitungan waktunya atau jika mungkin setiap penduduk Dari daerah masing-masing sama-sama berijtihad untuk memperoleh ru’yat yang dapat dijadikan dasar perhitungan awal dan akhir-puasa.

    Jika keadaan mendung, sempurnakanlah atau hitunglah bulan Sya’ban sebanyak 30 hari kemudian besoknya berpuasa, sebagaimana dinyatakan dalam riwayat lain: "sempurnakan bilangan (Sya’ban) tiga puluh hari."