Haram Memakan Bangkai

  1. Hadis:

    مَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْهُ وَمَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقُتِلَ فَإنَّهُ وَقِيْذَةٌ فَلَا تَأْكُلْهُ

    Artinya:
    "Apa yang terkena pisaunya makanlah dan apa yang terkena oleh gagangnya lalu mati, maka ia mati teraniaya maka janganlah dimakan."

    Asbabul Wurud:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN