Hukum Daging Hewan Hasil Buruan

  1. Hadis:

    مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَكُلْ

    Artinya:
    "Apa yang telah ia tangkap untukmu, makanlah."

    Asbabul Wurud:
    Dari Adi bin Hatim Dijelaskan bahwa Dia pernah bertanya tentang daging hewan hasil buruan. Rasulullah SAW bersabda: "Apa yang ia telah ditangkap… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Turmidzi dan Adi bin Hatim R.A


    Menerangkan tentang bolehnya memakan daging hewan yang ditangkap anjing pemburu jika dibacakan Asma Allah diwaktu melepasnya. Sebagaimana Diriwayatkan oleh Al-Bukhari didalam kitab Shahihnya bersumber Dari As Sya'by, Dari Adi bin Hatim bahwa ia telah bertanya kepada Rasulullah SAW hasil buruan anjing pemburu. Rasulullah SAW bersabda: "Jika saat engkau melepas anjing yang terdidik itu dan dibacakan "bismillah", makanlah hewan yang ia tangkap untukmu. Apabila ia membunuh hewan itu dan memakannya maka aku khawatir, ia menangkap hewan itu bukan untuk tuannya tetapi untuk dirinya. Anjing yang sudah terdidik tidak akan memakan hewan buruannya.