Hadis Imam Bukhari No. 2123 : Hasil kelamin hewan jantan

 
Hadis Imam Bukhari No. 2123 :  Hasil kelamin hewan jantan

Hadis Imam Bukhari

No: 2123
Kitab: AL-IJARAH
Bab: Hasil kelamin hewan jantan

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ


Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits dan Isma'il bin Ibrahim dari 'Ali bin Al Hakam dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang uang bayaran zina.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN