Sembelihan yang Boleh Dimakan

  1. Hadis:

    مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفُرًا

    Artinya:
    "yang memancarkan darah dan disebutkan Asma Allah atasnya makanlah (sepanjang alat sembelihan) bukan gigi atau kuku."

    Asbabul Wurud:
    Dari Rafi, ia berkata: "Ya Rasulullah SAW kita akan bertemu musuh besok sedangkan kita tidak mempunyai pisau besar."Rasulullah SAW bersabda: "yang memancarkan darah… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Al Jama'ah Dari Rafi bin Khudaij.


    1. yang memancarkan darah yaitu yang mengalirkan darah.

    2. Ayat Al-Qur'an berbunyi (yang artinya): "Makanlah kalian Dari (sembelihan) yang disebutkan atasnya Asma Allah (bismillah) jika kalian orang-orang dan beriman kepada ayat-ayatNya (Al An'am: 118)

    3. Al Hadis telah mengecualikan alat-alat yang dapat memancarkan darah yaitu gigi dan kuku, dengan alasan gigi adalah tulang sedangkan kuku adalah sejenis pisau Habsyi (Abessinia), terbuat Dari kuku hewan.