Pemimpin yang Menipu

  1. Hadis:

    مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

    Artinya:
    "Tiada seorang manusiapun yang diserahkan Allah tugas memimpin rakyat yang meninggal dunia pada hari kematiannya, padahal Dia seorang penipu rakyat melainkan Allah mengharamkan surga baginya."

    Asbabul Wurud:
    Dalam riwayat Muslim Dari Hassan diceritakan bahwa Ketika Ubaidullah ibnu Ziyad mengunjungi Ma'qal ibnu Yassar yang sedang sakit, Ma'qal mengatakan kepadanya: "Aku hendak mengabarkan kepadamu suatu Hadis yang seandainya aku masih hidup tidaklah akan aku sampaikan kepadamu. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tiada seorang amir (pemimpin) yang mengurus urusan orang Muslimin, kemudian Dia tidak bersungguh-sungguh (melaksanakannya) dan tidak pula Dia dinasehati melainkan tidaklah Dia akan masuk surga bersama mereka."Riwayat lain dalam Muslim Dari Mulih menceritakan bahwa Ubaidullah ibnu Ziyad mengunjungi Ma'qal ibnu Yassar yang sedang sakit. Ma'qal berkata kepadanya: "Sesungguhnya aku mengabarkan kepadamu suatu Hadis yang tidak akan aku sampaikan padamu melainkan karena aku sudah berada dalam keadaan sakit yang membawaku kepada kematian. Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: "Tiada seorang amir (pemimpin) yang mengurus urusan orang Muslimin, kemudian Dia tidak bersungguh-sungguh (melaksanakannya) dan tidak pula Dia dinasehati melainkan tidaklah Dia akan masuk surga bersama mereka."

    Periwayat:
    Bukhari dan Muslim Dari Ma'qal ibnu Yassar.


    Pengertian "pemimpin"(ar ra'i) adalah bahwa sesungguhnya Allah SWT menyerahkan kepada seseorang urusan pemerintahan rakyat, dengan tugas menjalankan pemerintahan untuk kemaslahatan (kepentingin) mereka dan memberikan kepadanya kekuasaan mengendalikan urusan mereka. Pemimpin (ar ra'i) adalah pemelihara (Al-Hafizh) yang diberi kepercayaan untuk mengurus urusan rakyat.

    Saat kematian berarti Ketika nyawa hendak dicabut dan Ketika tobat tidak diterima Allah, karena yang bertobat Dari pengkhianatannya atau kekurangannya tidak menghiraukan peringatan ini.

    Hadis ini berarti suatu peringatan tentang bahaya menipu rakyat yang dilakukan oleh seorang pemimpin mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan urusan mereka. Apabila si pemimpin yang memerintah tersebut tidak dinasehati (ditegur) mengenai urusan yang diturusnya, atau Dia mengabaikannya sehingga Dia tidak menegakkan hukum sebagaimana mestinya, menetapkan sesuatu pengaturan yang menyebabkan rakyat kehilangan hak-haknya, tidak memberikan perlindungan serta tidak berjuang menghadapi ancaman musuh, tidak menegakkan (memelihara) syariat agama, tidak memberantas perbuatan bid'ah dan kegiatan orang- orang yang keluar Dari norma-norma agama (al khawarij), maka pemimpin tersebut termasuk dalam ancaman Hadis yang sangat bermanfaat ini. Hal itu disebabkan karena perbuatan menipu rakyat termasuk salah satu Dari kejahatan besar yang menghalangi pelakunya masuk surga.