Mengambil Pahala Mengajarkan Al-Quran

  1. Hadis:

    مَنْ أَخَذَ عَلَى تَعْلِيْمِ القُرْآنِ قَوْسًا قَلَّدَهُ اللهُ مَكَانَهَا قَوْسًا مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ يَوْمَ القِيَامَةِ

    Artinya:
    "Barang siapa mengambil satu anak panah (sebagai upah/honor) mengajarkan Al-Qur'an. Allah mengalungkan di tempat tinggalnya seutas tali Dari api neraka Jahanam pada hari kiamat."

    Asbabul Wurud:
    Abu Daud meriwayatkan Dari Ubadah ibnu Shamit: "Aku mengajarkan orang-orang Ahlus Shuffah tentang menulis dan mengenal Al-Qur'an. Maka seorang laki-laki menghadiahkan kepadaku sebuah anak panah padahal aku memang tidak mempunyai harta sedangkan aku harus memanah dalam berperang pada jalan Allah. Aku benar-benar berharap datang menemui Rasulullah SAW untuk menanyakan hal pemberian hadiah tersebut. Setelah aku datang menemui Beliau aku bertanya: Telah dihadiahkan kepadaku sebuah anak panah sebagai upah usahaku mengajarkan tulis baca dan mengajarkan Al-Qur'an. Beliau menjawab: Jika engkau menyukai akan dibebankan padamu api neraka Jahanam terimalah hadiah itu. Setelah itu Beliau bersabda: Barang siapa mengambil satu anak panah… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Abu Na'im dalam kitab Al-Hilyah dan Baihaqy Dari Abu Darda' R.A Baihaqy mengatakan Hadis ini dhaif. Ad-Dzahabi mengatakan isnad Hadis ini kuat dan dipercaya.


    Dengan mengambil makna lahiriah Hadis di atas, Imam Abu Hanifah menyatakan haram mengambil upah/honor (ujrah) Dari kegiatan pelajaran Al-Qur'an. Akan tetapi ulama lain berbeda pendapat dengan Abu Hanifah, dan mengatakan: Hadis tersebut, dengan keharusan terlebih dahulu meneliti tentang kesahihannya, telah dimansukhkan (dihapus) atau dita'wilkan pada pengertian lain, karena seseorang itu telah ikhlas dalam mengajar yang lebih ditutamakan adalah mengikuti langkah Rasulullah SAW. sebagai pembawa syariat, sehingga seseorang yang mengajarkan ilmu pengetahuan tidak menuntut upah atas keutamaan ilmu pengetahuan yang Dia jarkannya. Namun tidaklah rusak pahala dan balasan yang diterimanya (kalau Dia mengharapkan upah).