Pahala Jihad di Jalan Allah

  1. Hadis:

    مَنْ رَمَى بِسَهْمٍ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ فَهُوَ لَهُ عَدْلُ مُحَرَّرٍ

    Artinya:
    "Barang siapa melempar (musuh) dengan panah di jalan Allah maka baginya pahala senilai (budak) yang dibebaskan.”

    Asbabul Wurud:
    Abu Najih berkata: Kami pernah mengepung benteng di Thaif, maka aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa melempar (musuh) dengan panah ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Turmudzy, Nasai, dan Hakim Dari Abu Najih. Hakim mengatakan Hadis ini shahih menurut syarat yang ditetapkan oleh Bukhari dan Muslim, dan hal itu Dia kui pula Ad-Dzahabi.


    Melempar musuh dengan panah dalam perang di jalan Allah (sabilillah) sama nilainya dengan pahala melepaskan budak, karena jihad di jalan Allah melindungi orang Muslim Dari perbudakan dan penghambaan diri (jika orang Muslim kalah dan ditawan musuh).