Etika Jihad

  1. Hadis:

    مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيْقًا أَوْ آذَى مُؤمِنًا فَلَا جِهَادَ لَهُ

    Artinya:
    "Barang siapa menyempitkan tempat turun Dari kendaraan (manzil) dan memotong jalan lewat atau menyakiti seorang mukmin, maka tiadalah (nilai) jihad baginya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam Sunan Abu Daud Dari Sahal ibnu Mu'adz Dari Anas al Juhanny Dari ayahnya: "Aku ikut berperang bersama Rasulullah SAW dalam suatu peperangan begini dan begini. Maka orang-orang pun mempersempit tempat turun Dari kendaraan serta memotong jalan lewat. Maka Nabi SAW mengutus seseorang penyeru untuk menyerukan kepada orang banyak: Barang siapa menyempitkan tempat turun ? dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN