Etika Jihad

  1. Hadis:

    مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيْقًا أَوْ آذَى مُؤمِنًا فَلَا جِهَادَ لَهُ

    Artinya:
    "Barang siapa menyempitkan tempat turun Dari kendaraan (manzil) dan memotong jalan lewat atau menyakiti seorang mukmin, maka tiadalah (nilai) jihad baginya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam Sunan Abu Daud Dari Sahal ibnu Mu'adz Dari Anas al Juhanny Dari ayahnya: "Aku ikut berperang bersama Rasulullah SAW dalam suatu peperangan begini dan begini. Maka orang-orang pun mempersempit tempat turun Dari kendaraan serta memotong jalan lewat. Maka Nabi SAW mengutus seseorang penyeru untuk menyerukan kepada orang banyak: Barang siapa menyempitkan tempat turun ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Abu Daud Dari Mu'adz ibnu Anas al Juhanny Dari ayahnya R.A As Suyuthy menandai Hadis ini dengan "Hassan Ahmad meriwayatkan Hadis tersebut Dari Ismail ibnu 'Iyasy R.A


    Hadis ini memperingatkan bahwa tidak ada nilai jihad yang sempurna bagi orang tersebut atau tidak ada pahala disediakan Allah karena jihadnya itu. Maka Hadis ini menunjukkan bahwa para mujahid hendaklah tertib dan teratur sesuai disiplin (nizham) serta melaksanakan perintah-perintah (komando) yang diterimanya. Jika tidak, maka (ketidakdisiplinan tersebut) menyebabkan hilangnya sebutan "mujahid"bagi orang tersebut.