Syahid dan Penyebabnya

  1. Hadis:

    مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ

    Artinya:
    "Barang siapa terbunuh karena (mempertahankan) hartanya maka Dia syahid, dan Barang siapa terbunuh karena (mempertahankan) darahnya maka Dia syahid, dan Barang siapa terbunuh karena mempertahankan agamanya maka Dia syahid, dan Barang siapa terbunuh karena mempertahankan keluarganya maka Dia syahid."

    Asbabul Wurud:
    Sa'id ibnu Zaid berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Apakah yang kalian hitung sebagai penyebab seseorang di antara kalian mempercayai syahid? Mereka menjawab: Siapa yang terbunuh di jalan Allah. Beliau bersabda: Kalau demikian akan sedikit sekali para syahid Dari umatku. Maka mereka bertanya: Maka siapa di antara mereka (yang mati syahid) wahai Rasulullah SAW? Beliau menjawab dengan bersabda: Barang siapa terbunuh ? dan seterusnya."Bukhari dan Muslim meriwayatkan dengan bunyi teks Hadis: Man qutila duuna maalihi fahuwa syahiid (Barang siapa terbunuh karena (mempertahankan) hartanya maka Dia syahid).

    Periwayat:
    Imam Ahmad, tiga orang perawi Hadis, Ibnu Hibban dan al-Qadha'i Dari Sa'id ibnu Zaid R.A As-Suyuthy mengatakan Hadis ini "mutawatir."


    Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya dan dengan sebab itu ia mati maka baginya pahala seperti pahala seorang yang mati di jalan Allah (syahid) karena Dia memang berhak memperolehnya dengan sebab peperangan, namun Dia teraniaya (mazhlum) karena maksudnya tersebut. Demikian pula (pahala mati syahid) seseorang yang terbunuh karena mempertahankan dirinya sendiri, terbunuh karena membela agama Allah dan mengharapkan rampasan perang, terbunuh karena memerangi orang-orang yang meninggalkan agama (murtad), serta orang-orang yang terbunuh karena membela kehormatan istri (keluarga) dan karib kerabatnya.