Mengharamkan yang Halal
-
Hadis:
لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَArtinya:
"Janganlah perbuatan haram mengharamkan yang halal."Asbabul Wurud:
Aisyah berkata: "Rasulullah SAW ditanya orang tentang seorang laki- laki yang mengikuti (menikahi) perempuan secara haram, apakah boleh Dia menikahkan puhinya ?."Beliau menjawab seperti bunyi Hadis di atas.
Rp590.000
Rp78.750
Rp344.000
Rp31.840