Larangan Menakuti Muslim
-
Hadis:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًاArtinya:
"tidak halal seorang Muslim menakut-nakuti Muslim."Asbabul Wurud:
Sahabat-sahabat Nabi bepergian bersama Nabi SAW. Maka salah seorang laki-laki di antara berdiri, lalu berangkat menuju ke arah sebuah gunung. Sebagian mereka menemartinya. di sana laki-laki tersebut ditarik dan ditakut-takuti. Hal itu diberitahukan kepada Nabi SAW dan Beliau memperingatkan mereka dengan sabdanya di atas. Hadis yang serupa maknanya, terdapat dalam Hadis mengenai larangan menakut-nakuti.Periwayat:
Imam Ahmad, Abu Daud, dan Thabrani Dari Abdurrahman ibnu Abi Laila Dari beberapa sahabat R.A Zainuddin Al-Iraqi berkata: "Hadis ini Hassan."Suyuthi menandai Hadis ini shahih.
Hadis di atas berisi larangan menakut-nakuti Muslim, karena perasaan takut yang ditimbulkan menyebabkan hilangnya kesempatan berpikir atau menyakitinya. Ringkasnya menyakiti Muslim itu haram.