Hukuman Minuman Keras

  1. Hadis:

    اِضْرِبْ بِهَذا الْحَائِطِ فَإنَّ هَذَا شَرَابُ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَلَا بِاليَوْمِ الآخِرِ

    Artinya:
    "Pukullah Dia dengan pagar ini, sebab ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Abu Musa Al Asy’ari, katanya: ”Aku telah datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa anggur Humaisy, sabda Beliau : "Pukullah Dia …, dan seterusnya."

    Periwayat:
    At-Thabrani dalam ”Al-Kabir”, Abu Na’im ’ dalam ”Al-Hilyah, oleh Al-Hakim, oleh Al-Baihaqi Dari Abu Musa Al Asy’ari.


    Khamar mempunyai arti setiap minuman yang dihasilkan Dari perasan anggur. Namun berarti pula setiap yang memabukkan. disebut khamar karena dapat menutupi dan merusak akal. Rasulullah SAW mendera peminum khamar sebanyak 40 kali deraan. Umar bin Khathab men­cambuknya 80 kali cambukan. Menurut Hadis yang Diriwayatkan Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Setiap yang me­mabukkan, khamar, dan setiap khamar, haram."