Melayani Wanita Bersalin

  1. Hadis:

    اِغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِيْ بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي

    Artinya:
    "Mandikanlah dan ikatkanlah pada bajunya dengan kencang, dan berihramlah."

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Jabir bin Abdillah, katanya: "Kami mengadakan perjalanan bersama Rasulullah SAW, sehingga kami sampai di Dzul Hulaifah. (di sana) Asma’ binti ’Umais melahirkan. Maka aku (Jabir) disuruh menghadap kepada Nabi SAW (untuk menanyakan) apa yang harus aku kerjakan. Maka Nabi bersabda:- "Mandikanlah ia (Asma’) ? dan seterusnya bunyi Hadis.

    Periwayat:
    Muslim dan para penyusun kitab sunan (as- habus sunan) selain At-Turmudzi Dari Jabir bin Abdillah.


    Kata "istastfarii { secara bebas hendaklah kencangkan ikatan baju (bagian bawah), kemudian ambil sepotong kain (boleh misalnya kapas), lalu letakkan pada tempat keluarnya darah (farj) kemudian balut dengan kain tadi (agar jangan lepas), sehingga darah tidak mengalir lagi. dengan kata istitsfar dimaksudkan mengencangkan perut dan menutup farj dengan kapas (pembalut) agar darah sehabis bersalin berhenti mengalir, yang dilakukan oleh seorang ibu selesai melahirkan, atau Suruhan Nabi "ahrimii” (berihramlah), menunjukkan bahwa tidak terlarang perempuan sehabis melahirkan (nifas) menggerjakan ibadah ihram (kalau darah dapat dihentikan meh- galirnya dan mandi dengan bersih, pent).

    Asma’ binti ’Umais itu adalah istri Abu Bakar R.A yang dalam peristiwa ini melahirkan seorang bayi laki-laki yang kemudian diberi nama Muhammad bin Abu Bakar.