Kalung di Perang Khaibar

  1. Hadis:

    اِفْصِلْ بَعْضَهَا مِنْ بَعْضٍ ثُمَّ بِعْهَا

    Artinya:
    "Pisahkanlah (kalung itu) menjadi sebagian-sebagian, kemudian juallah."

    Asbabul Wurud:
    Menurut riwayat Fudhalah bin Ubaid dalam kitab "Al-Jami’ul Kabir", ia (Fudhalah) mengatakan: "Ketika hari-hari peperangan Khaibar, aku memungut (memperoleh) sebuah kalung yang ada padanya’ mas dan mutiara. Lalu aku bermaksud menjualnya. Maka Nabi SAW: Pisahkanlah sebagian-bagian …, dan seterusnya bunyi Hadis.”

    Periwayat:
    An-NaSa'i Dari Fudhalah bin Ubaid R.A


    Maksud perintah Nabi agar kalung itu dijual sebagian-sebagian (tidak dalam keadaan utuh) adalah supaya penjualan itu bebas Dari perasaan dengki (iri hati), diketahui pula macam (jenisnya) oleh siapa yang mengambil (membeli)nya.