Allah dan Rasulullah SAW Pelindung

  1. Hadis:

    اَللهُ وَرَسُوْلُهْ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

    Artinya:
    "Allah dan Rasul-Nya adalah pelindung (maula) bagi orang yang tidak punya pelindung. Adik bapak (paman) adalah ahli waris bagi seorang yang tidak punya ahli waris."

    Asbabul Wurud:
    Ad-Dhiya’ Al-Muqaddasi menyebutkan dalam kitab "Al-Mukhtarah", Dari Abu Umamah bin Sahal bin Hanif, yang menceritakan: ”Umar pernah menulis sepucuk surat kepada Abu Ubaidah yang isinya perintah agar anak-anak Dia jarkan berbagai pengetahuan termasuk kemahiran berperang dan memanah, sebab mereka kelak akan punya maksud dan tujuan (hidup) yang berbeda-beda. Tiba-tiba, sebuah anak panah nyasar menghantam seorang bocah, yang menyebabkan bocah tersebut tewas. Tak ada yang tahu ahli warisnya kecuali adik bapaknya (paman). Ab Ubaidah tidak tahu bagaimana cara menyelesaikan masalah itu, sehingga ia kirim sepucuk surat kepada Umar (sebagai Khalifah). Abu Ubaidah menjelaskan bahwa bocah itu belum sampai pada usia berakal. Maka Umar menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya menjadi pembela/pelindung bagi yang tidak ada pelindung ? dan seterusnya seperti tersebyt dalam Hadis di atas. (Abu Ubaidah waktu itu menjabat sebagai panglima angkatan perang yang ditunjuk Umar).

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah serta Ashabus sunan (kecuali Abu Daud dan Ibnu Hibban) Dari Abu Umamah R.A At-Turmudzi berkata: ”Hadis ini Hassan.”


    Allah adalah pelindung dan pembela bagi orang yang tidak punya pelindung dan pembela, sebagaimana bunyi firman-Nya: ”dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah, maka cukuplah Dia (sebagai pembela) baginya.”

    Imam Fachrurrazi menambahkan penjelasannya: ” Barang siapa yang menjadikan Allah sebagai pembantunya tidaklah akan celaka. Siapa menjadikan Allah sebagai pembela tidak akan disia-siakan. Allah sebaik-baik pembela dan sebaik-baik pemberi pertolongan. paman adalah pewaris bagi seseorang yang meninggal yang tidak punya ahli waris, ini berkaitan dengan soal kalau misalnya yang meninggal dunia itu mati karena ahli waris dalam perkara jinayat (tindak pidana) itu? Makna lain adalah bukanlah pamannya itu sebagai ahli waris dalam arti satu-satunya melainkan Dia lah yang bertanggung jawab dalam soal makan minum anak tersebut, seperti pendapat yang dike mukakan Ibnu Atsiir.