Do’a Menegakkan Hukum Allah

  1. Hadis:

    اَللَّهُمَّ إِنِّي أَوَّلُ مَنْ أَحْيَى أَمْرَكَ إِذْ أَمَاتُوْهُ

    Artinya:
    ”Ya Allah, sesungguhnya aku orang pertama yang menghidupkan (menegakkan) perintah (hukum)-Mu Ketika mereka mematikannya."

    Asbabul Wurud:
    Barra’ bin Azib meriwayatkan bahwa Nabi SAW; pernah berpapasan dengan orang Yahudi yang sedang mencoreng-coreng muka seorang terpidana yang dijatuhi hukuman cambuk. Lalu Beliau memanggil mereka dan bertanya: "Apakah begitu hukuman bagi pezina yang kamu jumpai dalam kitab (Taurat)mu? Mereka menjawab: Benar! Lalu Nabi memanggil seorang ulama mereka. Nabi berkata: ”Aku bersumpah dengan nama Allah di hadapanmu, yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kalian dapatkan hukuman zina dalam kitab suci kalian? Ulama itu menjawab: tidak, kalau tidaklah engkau bersumpah dengan menyebut nama Allah, pastilah tak akan aku ceritakan padamu. Namun harus aku katakan bahwa hukuman zina dalam kitab suci kami adalah rajam. Akan tetapi banyak yang melakukan perbuatan zina itu orang-orang mulia/para pembesar kami. Maka kalau pembesar yang berzina, tidaklah kami laksanakan hukuman zina itu. Tetapi kalau yang berzina itu orang yang lemah (rakyat kebanyakan), barulah kami tegakkan hukuman rajam itu. Lalu kami menyerukan: Marilah kita berkumpul untuk merem- bukkan, tentang hukum apa yang sepatutnya kita jatuhkan terhadap seorang pembesar dan seorang yang hina. Lalu kami sepakat menetapkan "hukuman mencoreng dengan arang (tahmim) kemudian dicambuk sebagai ganti rajam” (khusus untuk pembesar/pejabat negara). Maka Nabi SAW berDo’a di hadapan mereka: Ya Allah, sesungguhnya aku orang pertama yang menghidupkan (menegakkan) perintah (hukum)-Mu ? dan seterusnya bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Ibnu Majah Dari Barra’ bin Azib R.A


    Menurut ketentuan Taurat, hukuman bagi orang Yahudi yang berzina adalah dirajam (dengan batu) kalau yang melakukan perbuatan tersebut telah menikahkan (mushan). Hukuman rajam tersebut mereka ubah dan ganti dengan mencoreng-moreng muka pezina itu dengan arang api (tahmim) dan meminyaki kepalanya. Menurut riwayat Jabir bin Abdillah; Rasulullah SAW merajam seorang laki-laki Dari bani Aslam dan seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan. Kisah tentang dua Yahudi (yang dirajam itu) terdapat dalam Hadis shahihhain (Al-Bukhari dan Muslim) Dari Ibnu Umar R.A