Kewajiban Bertabligh

  1. Hadis:

    أُمِرْتُ أَنْ لَا يُبَلِّغَهُ إِلَّا أَنَا أَوْ رَجُلٌ مِنِّي

    Artinya:
    "Aku diperintahkan agar tidak yang akan bertabligh (menyampai­kan ajaran Islam) kecuali aku atau orang-orang (yang berasal) Dari golonganku."

    Asbabul Wurud:
    Abu Bakar meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengutusnya untuk menyampaikan pernyataan tentang putusnya hubungan dengan orang- orang Musyrik di Makkah, dan bahwa mereka tak boleh lagi haji pada tahun depan, tidak boleh lagi thawaf dengan tanpa busana (’uryan), dan tidak akan masuk surga kecuali Muslim. Barang siapa yang punya ikatan (perjanjian) dengan Rasulullah SAW, maka hendaklah diterima ikatan itu sampai balas waktunya. Allah menyatakan melepaskan Dari orang-orang musyrik, demikian pula Rasul-Nya. Maka Abu Bakar pergi, dan tiga hari lamanya. kemudian Rasulullah SAW menyatakan akan menjumpai Abu Bakar lagi. Maka Abu Bakar kembali pulang ke medinah, dan Beliau menangis. Dia berkata: ”Ya Rasulullah SAW ceri­takanlah kepadaku tentang sesuatu” Rasulullah SAW menjawab: "Tiada sesuatu kejadian yang menimpa dirimu melainkan baik belaka, akan tetapi aku diperintahkan agar tidak bertabligh (menyampaikan dakwah) kecuali aku sendiri dan utusanku (Abu Bakar), sebagaimana tersebut dalam Hadis di atas.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu ’Awanah, dan Ad-Darimi dalam Al Ifrad Dari Abu Bakar As-Shiddiq.


    Dalam menafsirkan permulaan surat AlBaraah (At-Taubah), Al Baidakh menyebutkan bahwa surat tersebut diturunkan Ketika Rasulullah SAW mengutus seorang utusannya yakni Ali bin Abi Thalib, dengan berkendaraan, dengan tugas membacakan ayat-ayat (permulaan surat At-Taubah itu) kepada orang-orang yang mengerjakan haji (berkumpul di musim haji), yang ditunjuk sebagai amir (kepala rombongannya adalah Abu Bakar.

    Maka orang-orang mengatakan kepada Nabi, alangkah baiknya kalau Ali diutus kepada Abu Bakar. Beliau menjawab: 'tidaklah yang akan menunaikan tugas ini kecuali seseorang Daripadaku.” Tatkala unta kenderaan Ali sudah mendekati tempat Abu Bakar berada, terdengarlah suara righa’ (unta kendaraan Nabi) oleh Abu Bakar. Dia berhenti, dan berkata: "ini pasti righa’ milik Nabi. Lalu didekatinya. Dia berkata: "ini pasti righa’ milik Nabi. Lalu didekatinya. Dia berkata: "Apakah anda amir (kepala rombongan) atau ma’mur (anggota rombongan)? Orang yang di dalam sekedar menjawab: "Ma’mur!” Sebelum tiba waktu tarwiyah (8 Dzulhijah), Abu Bakar berkhutbah dan mengajarkan kepada mereka cara-cara ibadah haji (manasik), dan pada hari nahar (hari berkorban), Ali bangkit dan Ketika saat-saat melamtar jumrah Dia berseru: ”Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Rasulullah SAW ke­padamu!” Orang-orang bertanya: ”untuk urusan apa?’’ Maka Ali membacakan 30 atau 40 ayat Dari permulaan surat Al-Baraah (at Taubat. kemudian katanya lagi: "Aku diperintahkan melaksanakan empat macam hal: setelah tahun ini, tak ada lagi haji yang dikeijakan orang-orang musyrik ? dan seterusnya sababul wurud di atas.”

    Al-Baidhakh berpendapat makna kalimat ”tiada yang akan bertabligh (menyampaikan ajaran Islam) kecuali aku atau orang-orang (yang berasal) Dari golonganku”, tidaklah berarti tabligh secara umum, karena Nabi SAW mengucapkan hal itu dalam konteks khusus yakni untuk seseorang yang Beliau utus (Ali) dalam melaksanakan tugas tertentu, yang bukan pula utusan itu terbatas Dari lingkungan. anak keturunan Beliau saja. Menurut adat Arab waktu itu suatu perjanjian tidaklah ditunda atau dibatalkan begitu saja, melainkan kalau salah satu qobilah menghendakinya. dalam hal ini mereka (musyrikin Makkah -pen) telah mengadakan Perjanjian damai dengan Nabi SAW, yang antara lain disetujui tidak akan ada peperangan antara Nabi Muham­mad SAW dengan orang-orang Musyrikin, dan bahwa orang-orang ’ Islam boleh mengerjakan haji dan thawaf sekeliling Ka’bah. Maka perjanjian itu mereka batalkan sendiri, kecuali yang tetap me­megangnya adalah orang-orang Dari Bani Dhamrah dan Bani Kinanah. Karena itu Ali diperintahkan oleh Rasulullah SAW supaya meng­umumkan pembatalan perjanjian itu kepada orang-orang musyrik yang (lebih dahulu) membatalkannya, yaitu, dengan turunnya surat At-Taubah. kemudian kota Makkah diharamkan bagi setiap orang musyrik.