Kewajiban Sa'i

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ تَعَالَى كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ فَاسْعَوْا

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan atasmu sa’i, maka kerjakanlah sa’i!"

    Asbabul Wurud:
    Menurut Ibnu Abbas, seorang bertanya kepada Rasulullah SAW pada waktu (tahun) haji mengenai lari-lari anjing (ramal) Ketika melakukan sa’i. Beliau menjawab pertanyaan itu dengan mengucapkan sabda di atas.

    Periwayat:
    At-Thabrani dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Ibnu Abbas R.A Al-Haitsami berkata: "Terdapat di dalam sanadnya Fadhal bin sedekah, dan Dia seorang dhaif. Al-Munawi berkata: ”di dalam masalah ini ada Hadis yang shahih.


    Allah mewajibkan sa’i antara Shafa dan Marwah. Siapa yang tidak mengeijakan sa’i tidak shah hajinya. Demikian menurut Ahmad, dan Malik dan Syafi’i. Abu Hanifah berpendapat sa’i memang wajib akan tetapi dapat diganti dengan dam (denda), dan haji tetap shah. Sa’i berarti melewati jalan antara Shafa dan Marwah. Adapun, ramal (lari- lari anjing) adalah beijalan cepat sampai mendekati batas (pilar hijau). Sa’i dikerjakan sesudah thawaf.

    Riwayat Dari Ibnu Mubarak Dari Hadis Manshurbin Abdir rahman Dari Ummu Shafiyah Dari istri- istri kaum Bani Abdul Daar mengatakan bahwa mereka melihat Rasulullah SAWulah SAW Beliau tidak memaksakan diri (dengan cara ramal) kecuali kalau sudah sampai jalan (lorong) sempit si fulan. Beliau kemudian menghadap orang banyak dan menyerukan: ”Hai manusia, keijakanlah sa’i, sesungguhnya sa’i itu diwajibkan Allah terhadapmu. AzDzahabi dalam at Taqrib berkata: "sanadnya shahih.”