Haram Berobat dengan Apa yang Diharamkan

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حُرِمَ عَلَيْكُمْ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat yang bisa menyembuhkan (sakit) Dari perkara yang diharamkan."

    Asbabul Wurud:
    Ummu Salamah mengatakan bahwa Dia membuat perasan (peragian) gandum dalam sebuah tempayan. Rasulullah SAW datang, dan Beliau marah sekali. ”Apa ini?”, tanya Beliau. Ummu Salamah menjawab bahwa peragian nabidz (sejenis khamar yang terbuat Dari proses fermentasi gandum) dibuatnya sebagai obat untuk putrinya yang menderita sakit. Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat Dari apa yang diharamkan-Nya atasmu.”

    Periwayat:
    At-Thabrani, Abu Ya’la, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi Dari Ummu Salamah. Bukhari menyebut Hadis ini dengan (la’liq) bahwa Hadis ini muttashil menurut riwayat Al-Baihaqi Dari sanad Hassan bin Makhariq Dari Aisyah R.A Imam Ahmad meriwayat seperti terdapat dalam kitab Taghliqut ta’liq sunan Ibnu Hajar dengan sanad yang shahih.


    Kitab "Taghliqut Ta’liq" ini susunan Ibnu Hajar, dicetak di percetakan al Azhar. Kitab ini memuat sejumlah Hadis-Hadis yang dita*liqkan oleh Imam Bukhari. Hadis ta’liq (mu’allaq) adalah Hadis-Hadis yang terhapus (tidak disebutkan) perawinya pada permulaan sanadnya, satu atau beberapa orang. Demikian menurut pengertian ahli Hadis.