Mati di Madinah

  1. Hadis:

    إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا مَاتَ بِغَيْرِ مَوْلِدِهِ قِيْسَ لَهُ إِلَى مُنْقَطَعِ أَثَرِهِ فِي الْجَنَّةِ

    Artinya:
    "Sesungguhnya seseorang bila mati bukan pada daerah kelahirannya, ditukur (malaikat) jarak Dari daerah kelahirannya sampai tempat ajalnya di dalam surga."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. di dalam kitabnya Dari Abdullah bin Umar bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia di Madinah. kemudian Rasulullah SAW menshalatkannya. Setelah selesai, Beliau ber- . sabda: ’Telah terjadi, seorang mati bukan di daerah kelahirannya. Seorang di antara yang hadir bertanya: "Kenapa ya Rasulullah SAW."Jawab Rasulullah SAW: "Seorang yang mati bukan di daerah?. dan seterusnya.”

    Periwayat:
    An-NaSa'i, Ibnu Majah Dari Abdullah bin Umar.


    yang dimaksud adalah orang yang mati jauh Dari daerah kelahirannya. Jika kepergiannya untuk kebaikan, Allah akan menyuruh malaikat mengukur jarak daerah kelahirannya dengan daerah tempat ajalnya (untuk disempurnakan pahalanya).