Menegakkan Keadilan dan Kebenaran

  1. Hadis:

    إنَّما أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرِقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرِقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ

    Artinya:
    Sesungguhnya umat sebelum kamu hancur hanyalah karena kalau orang-orang mulia (bangSAWan) mencuri, mereka tinggalkan (tidak menegakkan) hukum, dan apabila orang lemah (hina) yang mencuri, mereka tegakkan (laksanakan) hukuman.

    Asbabul Wurud:
    Tercantum dalam Shahih Bukhari Dari Aisyah, katanya: "Sesungguhnya seorang perempuan bani Makhzum tertangkap basah mencuri. Orang- orang Quraisy ada kepentingin untuk membelanya (supaya tidak dijatuhi hukuman). Mereka bertanya: "Siapa yang akan menyampaikan hal ini kepada Rasulullah SAW?” Siapa lagi kalau bukan Usamah bin Zaid. Tentu Dia berani menyampaikannya kepada Beliau , (karena) Dia seorang yang disayangi Beliau. Maka Usamah membicarakan hal itu dengan Rasulullah SAW (agar perempuan tersebut dibebaskan Dari hukuman). Tetapi Nabi dengan tegas mengatakan: ”Apakah engkau akan meminta keringanan (membela)nya supaya terlepas Dari hukuman Allah?” kemudian Beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan orang banyak: ”Wahai manusia, sesungguhnya telah hancur orang-orang sebelum kamu. Apabila yang mencuri se­orang mulia (bangSAWan) tidak mereka tegakkan hukum terhadap­nya ..dan seterusnya bunyi Hadis di atas. Beliau lanjutkan: ”Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” Tercantum dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Aisyah, katanya: "Adalah seorang perempuan bani Makhzum tertangkap mencuri barang dagangan. Dia membantahnya. Maka Nabi SAW memerintahkan tangannya dipotong. Keluarganya mendatangi Usamah, dan menyampaikan putusan tersebut (dan mengharapkan agar Usamah membujuk Rasulullah SAW agar tidak melaksanakan hukum potong tangan itu). Usamah membicarakannya dengan Rasulullah SAW. Tetapi Nabi (memberikan teguran keras kepada Usamah) dan bersabda: ”Hai Usamah, saya berpikir engkau tidak sepatutnya membicarakan (keringanan) hukum Dari hukum Allah.” kemudian Nabi berdiri menyampaikan khutbah kepada orang banyak: "Sesungguhnya umat sebelum kamu hancur ? . ” dan seterusnya bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan enam ahli Hadis Dari Aisyah R.A


    Sebagian riwayat menyebutkan, bahwa Rasulullah SAW menolak usaha Usamah meminta pembebasan hukuman setelah perkaranya disampaikan telah kepada Beliau : "Jangan engkau membela, karena hukuman (yang harus dilaksanakan itu) bila telah sampai ke tangan saya tidaklah akan ditinggalkan."dengan demikian terdapat kemungkinan (pembelaannya) sebelum sampai di tangan Hakim. Maka apabila pelaksanaan hukuman itu telah berada di tangan Hakim, maka Allah melaknat orang yang memberikan pembelaan dan orang yang dibela. Bukhari meletakkan hal ini dalam bab tentang "makruh memberikan pembelaan.”

    Catatan: Pada zaman Rasulullah SAW, khulafaur rasyidin dan beberapa waktu sesudahnya, kekuasaan keHakiman masih berada di tangan Khalifah sebagai kepala negara. Jadi belum terpisah seperti pada masa sekarang, di mana badan peradilan berdiri sendiri, meskipun pelaksanaan hukuman mati khususnya memerlukan persetujuan Presiden, seperti sistem yang berlaku di negara kita.