Larangan Memasuki Rumah Orang yang Bukan Mahrom

  1. Hadis:

    إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ

    Artinya:
    Hendaklah kamu menghinDari memasuki rumah yang ada perempuan (yang bukan muhrimmu di dalamnya)

    Asbabul Wurud:
    Kelengkapan Hadis itu terdapat dalam Bukhari: "Uqbah menceritakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah SAW, bagaimana menurut pendapat engkau perempuan yang berasal Dari karib kerabat suami ?"Beliau menjawab: "Karib kerabat suami adalah kematian (al-maut)." Catatan: dalam kitab asli yang diterjemahkan ini tidak terdapat asbabul wurud Hadis ini.

    Periwayat:
    Ahmad, Bukhari, Muslim dan Turmudzi Dari Uqbah bin Amir R.A


    Hadis ini dimaksudkan agar seseorang menghinDari berduaan (al- khalwah) dengan perempuan yang bukan muhrimnya, meskipun Dia adalah karib kerabat Dari suami, sebab setan untuk menggoda manusia melewati aliran darah yang berarti mudah sekali Dia mendekat kepada kita. Maka tidaklah berkumpul laki-laki dengan perempuan, melainkan setan adalah yang ketiganya.