Sumpah Palsu

  1. Hadis:

    أَيُّمَا رَجُلٍ حَلَفَ بِمَالٍ كَاذِبًا فَاقْتَطَعَهُ بِيَمِيْنِهِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الْجَنَّةُ وَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ

    Artinya:
    "Siapa saja yang bersumpah palsu mengenai harta, ia mengambil sebagian dengan sumpahnya (bahwa ia tidak mengambilnya), maka surga terlepas Daripadanya dan neraka wajib baginya."

    Asbabul Wurud:
    At-Thahawi meriwayatkan Dari Hadis Thariq bin Abdurrahman, katanya: ”Aku telah mendengar 'Abd bin Ka'ab dan ayahnya (Ka’ab) salah seorang di antara tiga orang yang bersumpah Dari Abu Umamah, yang pada waktu itu menyandarkan punggungnya kedinding masjid Nabi, katanya: ”Aku, ayahmu (Ka'ab bin Malik), saudaramu (Muham­mad bin Ka'ab) duduk bersandar di dinding masjid ini tengah membicarakan seorang laki-laki yang menggelapkan harta orang lain. Dia mengambil sebagian, namun ia bersumpah untuk menutupi kecurangannya." Maka bersabdalah Rasulullah SAW: "Siapa saja yang bersumpah palsu… dan seterusnya." Jawab Rasulullah SAW: "Ya, meskipun hanya sebuah siwak atau sepotong dahan kayu arak."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN