Asbabun Nuzul Surat Al-Isra' Ayat 26 - Imam as Suyuthi : Dianjurkan Memberikan Sebagian Harta Kepada Kerabat Atau Orang Miskin Yang Membutuhkan

  1. “Dan berikanlah kepada karib kerabat akan haknya, kepada orang miskin dan orang musafir; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara mubadgir. ”
    Ath-Thabarani dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Sa’id Al- Khudri, ia berkata, “Tatkala diturunkan ayat, “Dan berikanlah kepada karib kerabat,” Rasulullah & memanggil Fathimah kemudian beliau memberinya tanah di daerah Fadak.” (1) Ibnu Katsir mengatakan; hadits ini musykil (janggal) karena seakan- akan memberitahukan bahwa ayat tersebut adalah Madaniyyah, padahal menurut pendapat yang masyhur adalah sebaliknya. (2) Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas hadits yang serupa.

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Dha’if: Diriwayatkan Al-Haitsami (7/49) yang dinisbatkan kepada Ath-Thabarani. Ia mengatakan, “Dalam hadits ini ada perawi bernama Athiyyah Al-Ufi yang dha’ if matruk.”
    2. Ibnu Katsir (3/53) mengatakan hal ini dan ia menambahkan, “Kemungkinan paling dekat adalah hadits itu dipalsukan oleh golongan Rafidhah.”