KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5. Pekalongan, 7 September 1930 M.

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5. Pekalongan, 7 September 1930 M.

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5
Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.

85. Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama
86. Wali Mujbir Mengawinkan Anak Gadisnya yang Sudah Dewasa dengan Pemuda yang Sekufu
87. Maksud Hadis “Anak Zina Tidak Masuk Surga.”
88. Sembelihan Orang yang Mengaku Muslim, Tetapi Tidak Mengerti Ajaran Islam
89. Macam-macam Kafir
90. Membeli Emas dengan Uang Kertas
91. Memakai Sandal yang Diketemukan di Mesjid
92.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN