Hukum Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama
Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang uang hasil penyewaan kursi atau rumah untuk pertunjukan tari-tarian, olah raga dan sebagainya. Halalkah atau tidak?
Jawab : Halal, asal pertunjukannya tidak dilarang oleh agama, seperti perlombaan yang tidak dilarang.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp79.000
Rp290.000
Rp162.000
Rp78.998
Memuat Komentar ...