Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah Ayat 229 - Maksimal Tiga Kali Suami Menalak Istri
Pada masa permulaan Islam, seorang suami tetap berhak merujuk istrinya meski ia telah menalaknya seribu kali, selama masih dalam masa idah. Kini hak suami untuk menalak istrinya dibatas hanya tiga kali.
-
عَنْ عُرْوَةَ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ إِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثُمَّ ارْتَجَعَهَا قَبْلَ أَنْ تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا كَانَ ذَلِكَ لَهُ وَإِنْ طَلَّقَهَا أَلْفَ مَرَّةٍ فَعَمَدَ رَجُلٌ إِلَى امْرَأَتِهِ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا شَارَفَتِ انْقِضَاءَ عِدَّتِهَا رَاجَعَهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا ثُمَّ قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آوِيكِ إِلَىَّ وَلاَ تَحِلِّينَ أَبَدًا . فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى (الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ) فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ الطَّلاَقَ جَدِيدًا مِنْ يَوْمِئِذٍ مَنْ كَانَ طَلَّقَ مِنْهُمْ أَوْ لَمْ يُطَلِّقْ. (1)
‘Urwah berkata, “Dahulu seorang suami yang menceraikan istrinya masih berhak merujuknya selama masa idahnya belum habis, bahkan meski ia telah menceraikannya sebanyak seribu kali. Suatu ketika seorang pria sengaja menceraikan istrinya dan membiarkannya memasuki masa idah. Begitu masa idahnya hampir selesai, pria itu merujuk kembali istrinya, kemudian ia kembali menceraikannya. Pria itu berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan menggaulimu. Engkau pun tidak akan kubiarkan...
Sumber artikel:
Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017