Menyimpan Barang Temuan

  1. Hadis:

    عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ احْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ اسْتَنْفِقْهَا أَوْ قَالَ أَصَبْتَ حَاجَتَكَ

    Artinya:
    "Umumkan barang itu selama setahun, lalu pelihara bungkusannya dan ikatannya kemudian belanjakan."atau Beliau bersabda: "Penuhilah keperluanmu ."

    Asbabul Wurud:
    Tercantum didalam "Al-Jami'ul Kabir" : Telah berkata Ibnu As Syarafi: "Telah menceriterakan kepada kami Abu Azhar Dari Ayyub Dari Khalid Al Khuza'i Dari Al Auza'i Dari Tsabit bin Umair Dari Rabi'ah Dari seorang laki-laki Anshar, katanya: "Telah menceriterakan kepadaku ayahku bahwa Dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda saat Beliau ditanya tentang barang temuan (luqathah), sabda Beliau : "Umumkan selama setahun… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Adi dan Ibnu Asakir Dari seorang laki-laki kaum Anshar.