Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 196 - Imam as Suyuthi : Orang-Oran Anshar Yang Awalnya Kerap Bersedekah Kemudian Berubah

  1. “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau kerena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai ditempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat, tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajiblah berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang buka penduduk kota makkah). Dan ketakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Shafwan bin Umayyah berkata, “Seseorang datang menemui Rasulullah S dengan memakai parfum dan jubah, lalu ia berkata, “Bagaimana engkau memerintahkanku dalam ibadah umrah wahai Rasulullah? Maka Allah menurunkan, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Manakah tadi orang yang menanyakan kepadaku tentang umrah!” orang tersebut berkata, “Ini aku wahai Rasulullah!” Rasulullah berkata kepadanya, “Lepaskan pakaianmu kemudian mandilah, dan lakukanlah istinsyaq semampumu kemudian apa yang engkau lakukan pada ibadah, hajimu maka lakukanlah juga itu pada ibadah umrahmu.” Firman Allah, “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur)". (1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ka’ab bin Ujrah bahwasanya ia bertanya tentang firman Allah, “Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa.” Aku dibawa ke hadapan Nabi S dan kutu-kutu di rambutku berserakan hingga ke mukaku, maka Rasulullah bersabda, “Aku tidak menyangka engkau telah bersungguh-sungguh hingga seperti ini, apakah engkau mendapatkan seekor kambing untuk disembelih!” aku berkata, “Tidak”, kemudian Rasulullah S bersabda, “Berpuasalah tiga hari kemudian berikanlah makanan enam orang miskin, setiap satu orang miskin mendapatkan satu sha’ dari makanan dan cukurlah rambutmu.” Maka turunlah ayat ini padaku secara khusus dan kepada kalian secara umum”. (2) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ka’ab bahwasanya ia berkata, “Dahulu kami bersama Nabi S di Hudaibiyah dan kami melaksanakan ihram, dan kami dikepung oleh orang-orang musyrik, dan ketika itu rambutku sangat tebal sehigga serangga yang ada pada rambutku terjatuh hingga ke wajahku, ketika itu Nabi berjalan di hadapanku dan berkata, “Apakah serangga yang ada di rambutmu mengganggumu!” kemudian Rasullullah memerintahkanku untuk mencukur rambutku. Dan ia berkata, dan turunlah ayat “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban”. (3) Diriwayatkan oleh Al-Wahidi dari jalur Atha, dari Ibnu Abbas berkata, “Ketika kami sampai pada daerah yang bernama Hudaibiyah, Ka’ab bin Ujrah datang dengan serangga yang ada di rambutnya berserakan hingga ke wajahnya, kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah! Kutu ini telah menggigitku,” maka Allah menurunkan ayat-Nya, “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban”. (4)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    (1) Muttafaq Alaihi: Al-Bukhari (1536) dalam Bab Al-Hajj, Muslim (9-10) dalam Al-Hajj. Dan riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dengan sanad As-Suyuthi (316/1). (2) Shahih: Al-Bukhari (4517) dalam Al-Hajj, (1816), Muslim (82) dalam Al-Hajj. (3) Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/318-319), dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad (3/292) dalam Musnod-nya. (4) Lihat Al-Wahidi hlm. 55-56.