Kaifiyat Tayamum

  1. Hadis:

    أَصَابَ اْلأَنْصَارِيُّ

    Artinya:
    "Benarlah orang Anshar itu."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Mujahid, katanya: "Rasulullah SAW telah mengutus Umar bin Al-Khathab dan seorang Anshar yang keduanya bertugas mengawal orang-orang Muslim. di tengah perjalanan keduanya terkena janabat (hadas besar) sedang udara sangat dingin. Umar bin Al-Khathab mekamurkan tanah ke badannya sedangkan orang Anshar itu bertayamum dengan debu yang baik, ia hanya mengusapkannya (ke muka dan kedua telapak tangan), kemudian keduanya shalat. Setelah peristiwa ini terdengar Rasulullah SAW, kata Beliau : ”yang benar adalah yang dilakukan orang Anshar."

    Periwayat:
    Abdur Razaq Dari Mujahid.


    Tayamum dibolehkan saat tidak ada air atau saat berhalangan menggunakannya dengan dua pukulan tangan kedebu: satu pukulan untuk muka dan satu pukulan untuk kedua tangan.

    Menurut lafadz Al-Bukhari berbunyi: ”dan Beliau menepukkan kedua tangannya, lalu menirup dua tangannya itu kemudian Beliau mengusap mukanya dan kedua telapak tangannya” .