Larangan Menikahi Perempuan Mahramah

  1. Hadis:

    مَنْ تَخَطَّى الْحُرْمَتَيْنِ فَخُطُّوْا وَسَطَهُ بِالسَّيْفِ

    Artinya:
    "Barang siapa melewati dua langkah, maka melangkahlah kamu ke tengah-tengahnya dengan membawa pedang."

    Asbabul Wurud:
    Abdullah ibnu Mathraf menceritakan bahwa seorang laki-laki menikah dengan perempuan yang menjadi istri (janda) ayahnya dengan akad nikah yang ditetapkan syara' (agama). Terhadap hal itu Ibnu Jarir berkata: "Sesungguhnya laki-laki itu melewati dua langkah, karena Dia mengumpulkan dua persoalan besar, Pertama, melakukan akad nikah yang diharamkan Allah Ketika ayat Al-Qur'an diturunkan, yaitu Walaa tankihuu maa nakaha abaaukum (Janganlah kamu menikahi (perempuan) yang (pernah) dinikahi ayahmu. Kedua, melakukan hubungan badan dengan kemaluan perempuan (farj) perempuan yang diharamkan Allah baginya. Hal kedua ini lebih besar dosanya dibanding yang pertama dengan kesaksian Nabi terpilih Muhammad SAW. dan pemberitahuan Beliau mengenai akad nikah terhadap perempuan yang diharamkan Allah sebagai pembentuk syari'at dalam segala keadaan. Demikian Al-Munawi menerangkan dalam komentarnya terhadap Hadis di atas yang tercantum dalam al JAmirul Kabir. Selanjutnya Al-Munawi mengatakan: Aku berpendapat tentang sababul wurud Rasulullah SAW mengucapkan Hadis seperti disebutkan di atas adalah berasal Dari perkataan perawi sendiri. Hal itu berbeda dengan kenyataan bahwa Hadis tersebut hanyalah mengenai seorang laki-laki yang membenci saudara perempuannya, lalu Dia zinahi saudara perempuannya itu. dalam Mu'jam Thabrany terdapat riwayat Dari Shalih ibnu Rasyid bahwa al Hajjaj mendatangi seorang laki-laki yang merampok saudara perempuannya untuk dirinya sendiri. Hajjaj berkata: Tahanlah laki-laki tersebut dan hendaklah kalian menanyakan persoalan ini kepada sahabat Nabi. Maka mereka bertanya kepada Abdullah ibnu Mathraf, dan sahabat itu menjelaskan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang melangkahi? dan seterusnya."kemudian mereka menulis surat kepada Ibnu Abbas, dan Ternyata Ibnu Abbas membalas surat tersebut dengan menulis bunyi Hadis seperti itu.

    Periwayat:
    Thabrany dalam "Al-Jami'ul Kabir" dan Baihaqi dalam kitab asy Syu'ab Dari Abdullah ibnu Abi Mathraf al Azdy R.A Al Haitsamy mengatakan setelah menegaskan tentang Hadis itu 'aziz, bahwa salah seorang perawinya adalah Rafdah ibnu Qadha'ah Dari al Auzaiy yang dipercayai oleh Hisyam ibnu Ammad akan tetapi didaifkan oleh jumhur ahli Hadis. Perawinya yang lain semuanya terpercaya (tsiqat ).