Larangan Membunuh Katak

  1. Hadis:

    نَهَى عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ لِلدَّوَاءِ

    Artinya:
    "Nabi melarang membunuh katak sebagai obat."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana terdapat dalam Sunan Abu Daud Dari Abdurrahman At-Taimi, bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi SAW tentang katak untuk dijadikan obat. Maka Nabi SAW melarang membunuhnya karena katak itu selalu bertasbih.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN