Larangan Membunuh Katak
-
Hadis:
نَهَى عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ لِلدَّوَاءِArtinya:
"Nabi melarang membunuh katak sebagai obat."Asbabul Wurud:
Sebagaimana terdapat dalam Sunan Abu Daud Dari Abdurrahman At-Taimi, bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi SAW tentang katak untuk dijadikan obat. Maka Nabi SAW melarang membunuhnya karena katak itu selalu bertasbih.
Rp1.024.000
Rp4.603.500
Rp32.653
Rp53.100