Seorang Istri tidak Boleh Berpuasa Tanpa Izin Suami

  1. Hadis:

    لَا تَصُوْمُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ

    Artinya:
    "Janganlah seorang istri berpuasa padahal suaminya sedang hadir kecuali dengan izinnya kecuali bulan Ramadhan."

    Asbabul Wurud:
    Ahmad, Abu Daud dan Hakim meriwayatkan Dari Abu Said: "Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW sedang kami berada di sekitar Beliau. Dia bertanya: "Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya suamiku Shafwan ibnu Mu'atthal memukulku kalau aku shalat dan menyuruhku berbuka kalau aku berpuasa, dan tidak Dia kerjakan shalat subuh sampai matahari terbit. Kebetulan Shafwan sedang berada di sisi Beliau. Ketika Shafwan Beliau tanya mengenai kebenaran ucapan istrinya, Dia berkata: "Wahai Rasulullah SAW, adapun ucapannya aku memukulnya kalau Dia hendak shalat, maka hal itu karena Dia membaca dua surat sekaligus sedangkan aku sudah melarangnya. Kalau satu surat saja sudah cukup bagi kita. Adapun perkataannya bahwa aku menyuruhnya berbuka kalau sedang puasa karena Dia akan berangkat sedang berpuasa padahal aku seorang laki-laki yang masih muda sehingga aku tidak bisasabar . Maka Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang istri ? dan seterusnya.", bunyi Hadis di atas. dalam lafadh riwayat Imam Ahmad: "Janganlah di antara kalian (perempuan) berpuasa kecuali dengan izin suaminya."Adapun ucapannya bahwa aku tidak melaksanakan shalat subuh kecuali setelah matahari terbit , maka yang benar adalah bahwa kami merupakan keluarga yang sungguh telah dikenal keadaan kami seperti itu. tidaklah selalu kami terbangun sampai matahari terbit. Beliau bersabda: "Jika engkau bangun, maka shalatlah."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Abu Daud Dari Abu Hurairah.


    Wanita berpuasa sunnah tanpa izin suami hukumnya makruh tanzih menurut sebagian ulama, dan makruh takrim menurut ulama lain. Sebab hal bersenang-senang dengan istri ada pada suami pada setiap waktu, sedangkan berpuasa menghalangi hak bersenang-senang (haq tamattu) itu. Hak tersebut bersifat segera dipenuhi sehingga tidak hapus (luput) karena perbuatan sunnah (yang dikeijakan istri), dan tidak wajib tertunda. Puasa sunnah meskipun boleh memutuskannya namun didahulukan penyempumaannya Daripada pembatalannya. Jika istri berpuasa tanpa izin suami, sah puasanya namun Dia berdosa karena berbeda maksud (tujuannya).

    Adapun shalat Ketika bangun (Dari tidur) adalah shalat yang masih dalam waktunya. Jika tidak dalam waktunya maka kesalahan itu terangkat karena sebab tidur sampai Dia bangun, asalkan hal itu dan sebab lainnya tidak menjadi sebab (alasan) untuk membenarkan dalam jangka panjang.