Dispensasi (Rukhshah) Puasa

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ تَعَالَى تَصَدَّقَ بِإِفْطَارِ الصَّائِمِ عَلَى مَرْضَى أُمَّتِي وَمُسَافِرِيْهِمْ أَفَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَلَى أَحَدٍ بِصَدَقَةٍ ثُمَّ يَظَلَّ يَرُدُّهَا عَلَيْهِ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah Ta’ala bersedekah (memberikan kemurahan­Nya) dengan membolehkan orang berpuasa Dari kalangan umatku untuk berbuka karena sakit, atau sedang melakukan perjalanan. Maka senangkah salah seorang di antaramu bahwa Dia bersedekah kepada seseorang, kemudian dikembalikannya (dibayarnya kembali sedekah itu pen) kepada-Nya?"

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Umar, bahwa Dia pernah bertanya kepada Nabi SAW mengenai puasa bulan Ramadhan apabila seseorang melakukan perjalanan. Rasulullah SAW menjawab pertanyaan tersebut dengan memerintahkan orang itu berbuka. Tapi Umar menjawab bahwa dirinya sendiri kuat mengerjakan puasa Ketika dalam perjalanan meskipun. Maka Rasulullah SAW menjawab: "Anta aqwa am Allah? Engkaukah yang lebih kuat atau Allah?” Selanjutnya Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta’ala berse­dekah ?” dan selanjutnya bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Abdurrazaq Dari Umar R.A As-Sayuthi berkata: "Terdapat di dalam sanadnya Ismail bin Rafi’ yang dipandang matruk (riwayatnya ditinggalkan).


    Kebolehan orang sakit atau prang dalam perjalanan yang membo­lehkan mengqashar shalat, tetapi disertai dengan kewajiban meng- qadha’ (mengganti)nya, adalah sebagai keringanan bagi manusia, karena itu disukai kalau Dia suka menggunakan keringanan itu, sebagaimana Dia suka pula mengambil kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya.