Haram Menikahkan Karena Sepersusuan

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعِ مَا حَرَّمَ مِنَ النَّسَبِ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah mengharamkan menikahkan karena (larangan) sepersusuan (sama menyusu kepada seorang ibu), seperti haram karena hubungan darah (nasab).

    Asbabul Wurud:
    Imam At-Turmudzi Dari Ali Amirul Mukminin meriwayatkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah SAW. Inginkah engkau mengakhni putri pamanmu Hamzah, karena bukankah Dia itu gadis Quraisy yang tercantik?” Rasulullah SAW menjawab: "Ketahuilah, putri Hamzah itu adalah saudaraku karena sepersusuan (radha’ah), kemudian Beliau sebutkan teks Hadis di afas. Menurut riwayat Ibnu Abbas R.A Sesungguhnya Nabi sebenarnya ada keinginan mengakhni putri Hamzah itu, tapi terhalang karena putri Hamzah itu - menurut sabda Rasulullah SAW- adalah saudara Beliau sepersusuan, padahal Allah mengharamkan menikahkan karena sebab sepersusuan seperti halnya larangan karena sekelahiran (saudara kandung).

    Periwayat:
    As-Syaikhan dan At-Turmudzi Dari Aisyah R.A At-Turmudzi meriwayatkan juga Dari Ali R.A Se­dangkan teks di atas menurut riwayat At Tur­mudzi. Sedangkan teks dalam riwayat Bukhari dan Muslim, terjemahannya adalah: "Sesung­guhnya Allah mengharamkan (Perkawinan) karena sepersusuan seperti yang Dia haramkan karena sekelahiran.” dalam riwayat Muslim pula: "Sesungguhnya Allah mengharamkan karena sepersusuan seperti Dia mengharamkan karena sekelahiran (saudara kandung). dan Hadis ini menurut At-Turmudzi "Hassan shahih.”


    Ibnu Abbas menerangkan, bahwa larangan menikahkan karena sepersusuan itu dibatasi maksimal umur bayi dua tahun. Ibnu Masud meriwayatkan Dari Nabi bahwa larangan menikahkan karena saudara sepersusuan itu adalah sebelum air susu itu menjadi makanan pokok bayi, yang membentuk tulang dan menumbuhkan daging. dan itu terjadi selama bayi masih berumur di bawah dua tahun, dan tidak lebih Dari itu. Susuan yang diharamkan itu sebanyak 5 kali menyusu atau lebih, dan perempuan yang menjadi ibu susunya telah mencapai usia paling kurang 9 tahun qamariah.