Haram Menikahkan Karena Sepersusuan

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعِ مَا حَرَّمَ مِنَ النَّسَبِ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah mengharamkan menikahkan karena (larangan) sepersusuan (sama menyusu kepada seorang ibu), seperti haram karena hubungan darah (nasab).

    Asbabul Wurud:
    Imam At-Turmudzi Dari Ali Amirul Mukminin meriwayatkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah SAW. Inginkah engkau mengakhni putri pamanmu Hamzah, karena bukankah Dia itu gadis Quraisy yang tercantik?” Rasulullah SAW menjawab: "Ketahuilah, putri Hamzah itu adalah saudaraku karena sepersusuan (radha’ah), kemudian Beliau sebutkan teks Hadis di afas. Menurut riwayat Ibnu Abbas R.A Sesungguhnya Nabi sebenarnya ada keinginan mengakhni putri Hamzah itu, tapi terhalang karena putri Hamzah itu - menurut sabda Rasulullah SAW- adalah saudara Beliau sepersusuan, padahal Allah mengharamkan menikahkan karena sebab sepersusuan seperti halnya larangan karena sekelahiran (saudara kandung).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN