Haram Meminum Khamar dan Memperjual­Belikannya

  1. Hadis:

    إِنَّ الَّذِيْ حَرَّمَ شُرْبُهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا

    Artinya:
    "Sesungguhnya (Allah) yang mengharamkan meminumnya, menghar­amkan pula menjualnya."

    Asbabul Wurud:
    Seorang laki-laki menurut penuturan Ibnu Abbas - pernah menghadiahkan khamar kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bertanya kepadanya: "Tahukah engkau bahwa Allah mengharamkannya?” Dia menjawab: "tidak!”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN