Setiap Memabukkan Haram

  1. Hadis:

    أَلَا إِنَّ كُلَّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلَّ مُفَتِّرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ أَكْثَرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ وَمَا خَمَرَ الْقَلْبَ فَهُوَ حَرَامٌ

    Artinya:
    Ketahuilah, sesungguhnya setiap memabukkan itu haram dan setiap yang berbohong itu haram, dan apa yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka yang jumlahnya sedikit juga haram, dan apa yang menghilangkan (kesucian) hati juga haram.

    Asbabul Wurud:
    Penguasa Bahrain mengatakan bahwa ia pernah mengirim surat ke­pada Rasulullah SAW tentang perbuatan orang-orang yang membuat minuman setelah lewatnya proses (keadaan) minuman itu memabuk­kan, akan tetapi tetap saja minuman itu memabukkan sebagaimana halnya khamar, baik yang terbuat Dari perasan korma maupun anggur kering (zabib). Mereka membuat minuman itu. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan haram, muzfit haram, naqir haram dan al-hantam haram. Maka orang-orang pun mengambil yang terdekat Dari sisinya, yang memabukkannya. Hal itu diceritakan orang kepada Nabi SAW. Beliau pun berdiri, berbicara di hadapan orang banyak: "Sesungguhnya tidak akan ada yang berbuat demikian kecuali calam penghuni neraka. Ketahuilah, sesungguhnya setiap yang memabukkan itu haram ? dan seterusnya.

    Periwayat:
    Abu Na'im Dari Hadis Hakam ibnu 'Utbah Dari Anas ibnu Hudzaifah, penguasa Bahrain. Abu Na'im mengatakan Hakam itu mursal (Dia meriwayatkan Dari seorang sahabat yang tidak disebutkan namanya).