Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 229 - Imam as Suyuthi : Talak Membolehkan Rujuk Kecuali Sampai Tiga Kali

  1. “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang zhalim.”
    “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang zhalim.” (1) Firman Allah, “Wala Yahillu Lakum” (dan tidak halal bagi kamu.)
    Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “An-Nasikh wa Al-Mansukh” dari Ibnu Abbas berkata: “adalah dahulu seseorang memakan apa yang telah ia berikan kepada istrinya dan orang lain tidak melarangnya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka.” (2) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij bahwasanya ia berkata, “Ayat ini turun pada Tsabit bin Qais dan pada Habibah. Habibah mengadukan kepada Rasulullah perihal suaminya untuk kemudian meminta untuk diceraikan, dan Rasulullah berkata kepada Habibah, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun yang ia jadikan mahar untukmu?" Habibah menjawab, “Iya, aku mau”, lalu Rasulullah memanggil Tsabit bin Qais dan memberitahunya tentang apa yang dilakukan istrinya. Maka Tsabit berkata, “apakah ia rela melakukannya?” Rasulullah menjawab: “Iya, ia rela”, istrinya pun berkata, “telah aku lakukan.” maka turunlah ayat, “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (3)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: At-Tirmidzi (1192) dalam Bab Ath-Thalaq. Hal ini disebutkan juga oleh Ibnu Katsir (1/368) dan ia berkata, “Dahulu seorang lelaki adalah orang yang paling berhak untuk merujuk istrinya walaupun ia menceraikannya sekehendaknya selama itu masih dalam masa iddah....” Dan ia berkata juga, “Dahulu seorang lelaki berkata kepada istrinya, “Demi Allah, aku akan membiarkanmu menjadi seorang wanita yang tidak janda dan tidak pula mempunyai suami,” maka ia menceraikan istrinya hingga waktu iddahnya hampir habis, ia merujuknya. Lelaki tersebut melakukannya berkali- kali, maka Allah menurunkan ayat ini....” Lihat Al-Qurthubi (1/1038). 2. Nihlah artinya mahar. Di dalam firman Allah,“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 3). 3. Setelah menyebutkan kisah ini, Ibnu katsir berkata, “Nabi memakruhkan kepada Tsabit untuk mengambil lebih banyak dari apa yang ia berikan kepada istrinya yang meminta berpisah darinya (Al'Mukhtali ah) (1/372). Al-Qurthubi berkata (1/1051): “Orang pertama yang melakukan khulu’ dalam Islam adalah saudari perempuan Abdullah bin Ubay” dan Al-Qurthubi menisbatkan riwayat ini kepada Ikrimah dan Ibnu Abbas. Lihat kisah ini dalam kitab Al-Umm milik Imam Asy-Syafi’i (5/164), Abdurrazzaq (11771) dalam Al-Mushannaf.