Mengelola Lahan Mati

  1. Hadis:

    مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

    Artinya:
    "Barang siapa menghidupkan (mengelola) tanah (lahan) mati (kering) maka lahan itu menjadi miliknya, dan tiadalah hak bagi seseorang yang menguasai lahan itu dengan cara zalim (aniaya)."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Abu Daud Dari Urwah ibnu Zubair: "Seorang laki- laki Dari sahabat Nabi SAW, dan kuat dugaanku orang tersebut adalah Abu Said al Khudhry, menceritakan kepadaku bahwa pernah terjadi pengaduan dua orang laki-laki yang bertengkar mengenai persoalan menanam pohon korma. Salah seorang menanam bibit korma di lahan (tanah) orang lain. Maka Beliau menetapkan bahwa tanah itu hak orang yang memilikinya dan memerintahkan supaya pemilik pohon korma itu mencabut tanamannya kembali. Urwah mengatakan: Aku melihat batang-batang korma itu dicabut dan sesungguhnya korma itu milik orang banyak sampai dikeluarkan Dari lahan (ladang) tersebut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN