Hadis Imam Bukhari No. 2124 : Jika menyewan lahan, kemudian salah seorang dari keduanya (yang melakukan akad) meninggal

 
Hadis Imam Bukhari No. 2124 : Jika menyewan lahan, kemudian salah seorang dari keduanya (yang 
melakukan akad) meninggal

Hadis Imam Bukhari

No: 2124
Kitab: AL-IJARAH
Bab: Jika menyewan lahan, kemudian salah seorang dari keduanya (yang melakukan akad) meninggal

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَأَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ الْمَزَارِعَ كَانَتْ تُكْرَى عَلَى شَيْءٍ سَمَّاهُ نَافِعٌ لَا أَحْفَظُهُ وَأَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ حَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ حَتَّى أَجْلَاهُمْ عُمَرُ


Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Juwairiyah bin Asma' dari Nafi' dari 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan kerjasama kepada orang Yahudi dari tanah khaibar agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dan mereka mendapat separuh hasilnya. Dan bahwa Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma menceritakan kepadanya bahwa ladang pertanian tersebut disewakan untuk sesuatu yang lain, yang disebutkan oleh Nafi', tapi aku lupa. Dan bahwa Rafi' bin Khadij menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan ladang pertanian (untuk usaha selaian bercocok tanam). Dan berkata, 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma; Hingga akhirnya 'Umar mengusir mereka (orang Yahudi).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN