Hukum Pemberian kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain
Pemberian Kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain
Pertanyaan :
Apabila seorang bapak memberikan sesuatu kepada salah seorang anak yang taat, apakah pemberian itu dapat dilangsungkan dengan tidak sepengetahuan anak yang lain?
Jawaban :
Pemberian tersebut dapat berlangsung dengan tiga syarat:
- Tidak pada waktu sakit keras sampai ajalnya.
- Sudah diterima oleh anak tersebut (anak yang taat) dan,
- Tidak diminta kembali sebelum bapak meninggal dunia.
Keterangan, apabila pemberian tersebut dilakukan di waktu sakit terus ajalnya tiba atau di waktu tidak/belum sakit, tetapi belum diterima anaknya (anak yang taat) atau sudah diterima tetapi diminta kembali sebelum hak miliknya atas barang itu, maka dalam keadaan seperti tersebut, pemberian itu tidak dapat dilangsungkan, kecuali dengan sepengetahuan dan seizin saudara-saudaranya yang lain. Adapun pemberian dengan maksud menutup sebagian ahli waris dengan tidak untuk kepentingan syara’ (agama), maka pemberian tersebut hukumnya makruh, sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 17
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1
Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H. / 21 Oktober 1926 M.
Memuat Komentar ...